Sabtu, 15 Oktober 2022

UJIAN KESETARAAN KEJAR PAKET A/B/C KOTA DEPOK

 


UJIAN KESETARAAN KEJAR PAKET A/B/C KOTA DEPOK

TELAH DIBUKA PENDAFTARAN PESERTA DIDIK TAHUN PELAJARAN 2022/2023
KEJAR PAKET A (Setara SD),
KEJAR PAKET B (Setara SMP),
KEJAR PAKET C (Setara SMA)
KOTA DEPOK DAN SEKITARNYA

Pendaftaran Ujian Kesetaraan Kejar Paket A, B dan C Kota Depok
Informasi Pendaftaran Kejar Paket A, B dan C Kota Depok, Jawa Barat tahun pelajaran 2022/2023
HUBUNGI WA 0813-1522-0161

Bagi kamu siswa putus sekolah di sekitar Kota Depok yang bingung ingin melanjutkan pendidikan atau melamar pekerjaan namun tidak memiliki ijazah, baik itu ijazah SD, SMP atau SMA, mari bergabung bersama kami untuk masa depan yang lebih cerah. Pendaftaran Pendidikan & Ujian Kesetaraan Paket A, B dan C Kota Depok tahun pelajaran 2022/2023 di PKBM KOTA DEPOK sudah dibuka.

Bagi kamu yang sudah bekerja, jangan khawatir kami juga membuka pendaftaran Pendidikan dan Ujian Kesetaraan untuk kelas karyawan. Setelah daftar, kamu akan dimasukkan ke WA group. Materi pelajaran dan tugas/latihan soal di-share di group WA. Kamu bisa belajar setelah jam pulang kerja. Seperti program MERDEKA BELAJAR dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan belajar bisa dimanapun dan kapanpun.

Pendaftaran bisa dilakukan setiap saat, bisa melalui online (kirim persyaratan dokumen via email atau whatsapp), atau datang langsung ke Rumah Belajar Permata.

Pembelajaran daring/online melalui Whatsapp Group hari Senin sampai Jumat.
Sangat sesuai dengan kondisi new normal seperti sekarang ini.
Pembelajaran fleksible, sehingga tidak mengganggu kegiatan siswa. Sangat cocok bagi siswa yang sudah bekerja, maupun bagi siswa yang menekuni hobby/kegiatan lain.

Ingin kuliah? belum punya ijazah SMA ...
Ingin kerja? belum ada ijazah...
Belum tamat SD...
Belum tamat SMP...
Belum tuntas wajib belajar 12 tahun (SD, SMP, SMA)...

HATI-HATI IJAZAH PALSU MUDAH DIKENALI!!!
DAN BISA DIPIDANAKAN...
DAPATKAN HANYA IJAZAH RESMI DENGAN MENGIKUTI PROSEDUR YANG BERLAKU.

Ijazah resmi Kejar Paket A setara SD, bisa digunakan untuk melanjutkan ke sekolah formal: SMP/ MTs / sederajat, baik sekolah swasta maupun sekolah negeri.

Ijazah resmi Kejar Paket B setara SMP, bisa digunakan untuk melanjutkan ke sekolah formal: SMA/ SMK / MA/ sederajat, baik sekolah swasta maupun sekolah negeri.

Ijazah resmi Kejar Paket C setara SMA, bisa digunakan untuk melanjutkan kuliah ke Sekolah Tinggi/ Perguruan Tinggi/ Universitas, baik PTS maupun PTN.

Segera daftar dan ikuti UPK (Ujian Program Kesetaraan)
Dapatkan ijazah negara, resmi dari Kemendikbud
Persiapkan masa depan saat ini juga
Jangan hambat cita-citamu hanya karena tidak memiliki ijazah
Daftar... belajar... ikuti Ujian Kesetaraan... dapat ijazah... masa depan lebih cerah

Biaya ringan dan bisa diangsur
SD (Paket A) 2.300.000
SMP (Paket B) 2.400.000
SMA (Paket C) 2.500.000

Biaya sudah termasuk: administrasi, pembelajarn/ les online, pengurusan ujian, dll.

Segera hubungi RUMAH BELAJAR PERMATA
Perum. Permata Mansion Blok JH1 no.12B
Jln. Serua Raya,Bojongsari, Depok
WA 0813-1522-0161

KELOMPOK BELAJAR/ KEJAR PAKET ADALAH SOLUSI CERDAS BAGI MASYARAKAT, PEGAWAI, KARYAWAN, DAN SISWA PUTUS SEKOLAH UNTUK MEMILIKI IJAZAH RESMI NEGARA SETARA SD –SMP–SMA

MANFAAT SEKOLAH PAKET:
Lebih memberikan kemandirian bagi siswa.
Waktu luang lebih banyak sehingga dapat menyalurkan hobby seperti: music, modeling, acting, dsb.
Tidak mengganggu waktu bekerja bagi siswa yang bekerja.
Keleluasaan menentukan tempat belajar, materi dan waktu belajar itu sendiri.
Memiliki toleransi yang besar atas kendala-kendala yang dihadapi siswa baik itu secara emosional maupun mental.
Ijazah diakui oleh negara, dan TELAH TERBUKTI dapat digunakan untuk melanjutkan pendidikan, baik sekolah, ataupun di Perguruan Tinggi (Universitas).


Ujian paket c Depok, paket b, paket a kota depok. Kejar paket c depok, kejar paket b kota depok, kejar paket A kota Depok, ijazah paket C Depok, ijazah paket b Depok, ijazah paket A kota depok, sekolah paket C, Sekolah Kesetaraan, ijazah persamaan, ujian persamaan, sekolah online jarak jauh, kejar paket C daring jarak jauh, sekolah persamaan paket C. 






UJIAN PAKET C RESMI - BIAYA TERJANGKAU




DIBUKA PENDAFTARAN UJIAN PAKET A, PAKET B, PAKET C.
UJIAN KESETARAAN SD, SMP, SMA

SEGERA HUBUNGI WA 081315220161

TELAH DIBUKA PENDAFTARAN UPK (UJIAN PENDIDIKAN KESETARAAN) PAKET C, PAKET B DAN PAKET A, TAHUN AJARAN 2022/2023. 

Dibuka pendaftaran ujian paket di Kota Depok dan sekitarnya.

Menerima peserta ujian paket A/B/C yang berasal dari dalam maupun luar kota. Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, dan dari daerah lainnya.  

Pendaftaran bisa dilakukan setiap saat, bisa melalui online (kirim persyaratan dokumen via email atau whatsapp), atau datang langsung ke Rumah Belajar Permata.

Pembelajaran daring/online melalui Whatsapp Group hari Senin sampai Jumat.
Sangat sesuai dengan kondisi new normal seperti sekarang ini.
Pembelajaran fleksible, sehingga tidak mengganggu kegiatan siswa. Sangat cocok bagi siswa yang sudah bekerja, maupun bagi siswa yang menekuni hobby/kegiatan lain.

Ingin kuliah? belum punya ijazah SMA ...
Ingin kerja? belum ada ijazah...
Belum tamat SD...
Belum tamat SMP...
Belum tuntas wajib belajar 12 tahun (SD, SMP, SMA)...

HATI-HATI IJAZAH PALSU MUDAH DIKENALI!!!
DAN BISA DIPIDANAKAN...
DAPATKAN HANYA IJAZAH RESMI DENGAN MENGIKUTI PROSEDUR YANG BERLAKU.

Ijazah resmi Kejar Paket A setara SD, bisa digunakan untuk melanjutkan ke sekolah formal: SMP/ MTs / sederajat, baik sekolah swasta maupun sekolah negeri.

Ijazah resmi Kejar Paket B setara SMP, bisa digunakan untuk melanjutkan ke sekolah formal: SMA/ SMK / MA/ sederajat, baik sekolah swasta maupun sekolah negeri.

Ijazah resmi Kejar Paket C setara SMA, bisa digunakan untuk melanjutkan kuliah ke Sekolah Tinggi/ Perguruan Tinggi/ Universitas, baik PTS maupun PTN.

Segera daftar dan ikuti UPK (Ujian Program Kesetaraan)
Dapatkan ijazah negara, resmi dari Kemendikbud
Persiapkan masa depan saat ini juga
Jangan hambat cita-citamu hanya karena tidak memiliki ijazah
Daftar... belajar... ikuti Ujian Kesetaraan... dapat ijazah... masa depan lebih cerah

Biaya ringan dan bisa diangsur

SD (Paket A) 2.300.000
SMP (Paket B) 2.400.000
SMA (Paket C) 2.500.000

Biaya sudah termasuk: administrasi, pembelajarn/ les online, pengurusan ujian, dll.

Segera hubungi RUMAH BELAJAR PERMATA
Perum. Permata Mansion Blok JH1 no.12B
Jln. Serua Raya,Bojongsari, Depok
WA 0813-1522-0161

KELOMPOK BELAJAR/ KEJAR PAKET ADALAH SOLUSI CERDAS BAGI MASYARAKAT, PEGAWAI, KARYAWAN, DAN SISWA PUTUS SEKOLAH UNTUK MEMILIKI IJAZAH RESMI NEGARA SETARA SD –SMP–SMA

MANFAAT SEKOLAH PAKET:
Lebih memberikan kemandirian bagi siswa.
Waktu luang lebih banyak sehingga dapat menyalurkan hobby seperti: music, modeling, acting, dsb.
Tidak mengganggu waktu bekerja bagi siswa yang bekerja.
Keleluasaan menentukan tempat belajar, materi dan waktu belajar itu sendiri.
Memiliki toleransi yang besar atas kendala-kendala yang dihadapi siswa baik itu secara emosional maupun mental.
Ijazah diakui oleh negara, dan TELAH TERBUKTI dapat digunakan untuk melanjutkan pendidikan, baik sekolah, ataupun di Perguruan Tinggi (Universitas).



Kejar Paket A kota Depok, Kejar Paket B, Kejar Paket C, Bimbel Paket C, Ijazah Paket A, ijazah Paket B, ijazah paket c Depok, ujian paket a, ujian paket b, ujian paket c kota depok, ujian persamaan, ujian kesetaraan, sekolah paket A, sekolah paket B, sekolah paket C, sekolah online, sekolah jarak jauh, belajar daring, kelompok belajar, kejar paket c biaya murah, ijazah paket c resmi, kejar paket c gratis. 


Jumat, 19 Agustus 2022

Sekolah Kejar Paket Kelas Online Kota Depok

DIBUKA PENDAFTARAN UJIAN PAKET A, PAKET B, PAKET C. KOTA DEPOK

UJIAN KESETARAAN SD, SMP, SMA



SEGERA HUBUNGI WA 081315220161


TELAH DIBUKA PENDAFTARAN UPK (UJIAN PENDIDIKAN KESETARAAN) PAKET C, PAKET B DAN PAKET A, TAHUN AJARAN 2022/2023. 


Dibuka pendaftaran ujian paket di Kota Depok dan sekitarnya.

Menerima peserta ujian paket A/B/C yang berasal dari dalam maupun luar kota. Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, dan dari daerah lainnya.  


Pendaftaran bisa dilakukan setiap saat, bisa melalui online (kirim persyaratan dokumen via email atau whatsapp), atau datang langsung ke Rumah Belajar Permata.

Pembelajaran daring/online melalui Whatsapp Group hari Senin sampai Jumat

Sangat sesuai dengan kondisi new normal seperti sekarang ini.

Pembelajaran fleksible, sehingga tidak mengganggu kegiatan siswa. Sangat cocok bagi siswa yang sudah bekerja, maupun bagi siswa yang menekuni hobby/kegiatan lain.

 

Ingin kuliah? belum punya ijazah SMA ...

Ingin kerja? belum ada ijazah...

Belum tamat SD...

Belum tamat SMP...

Belum tuntas wajib belajar 12 tahun (SD, SMP, SMA)...


Segera daftar dan ikuti UNPK (Ujian Nasional Program Kesetaraan)

Dapatkan ijazah negara, resmi dari Kemendikbud

Persiapkan masa depan saat ini juga

Jangan hambat cita-citamu hanya karena tidak memiliki ijazah

Daftar... belajar... ikuti Ujian Nasional... dapat ijazah... masa depan lebih cerah


Persyaratan Ujian:


1. Paket A (setara SD)

    - Copy akte lahir dan KK masing-masing 3 lembar

    - Pas photo berwarna (memakai kemeja putih dengan latar (background) merah, ukuran 2x3 dan 3x4 cm. masing-masing 4 lembar  


2. Paket B (setara SMP)

    - Copy ijazah SD/MI sederajat, 3 lembar

    - Copy akte lahir dan KK masing-masing 3 lembar

    - Pas photo berwarna (memakai kemeja putih dengan latar (background) biru, ukuran 2x3 dan 3x4 cm. masing-masing 4 lembar  


3. Paket C (setara SMA)

    - Copy ijazah SMP/MTs sederajat, 3 lembar

    - Copy akte lahir dan KK masing-masing 3 lembar

    - Pas photo berwarna (memakai kemeja putih dengan latar (background) biru, ukuran 2x3 dan 3x4 cm. masing-masing 4 lembar  


Biaya ringan dan bisa diangsur

SD (Paket A) 2.300.000

SMP (Paket B) 2.400.000

SMA (Paket C) 2.500.000

Biaya sudah termasuk: administrasi, pembelajarn/ les online, pengurusan ujian, dll.


Segera hubungi RUMAH BELAJAR PERMATA

Perum. Permata Mansion Blok JH1 no.12B

Jln. Serua Raya,Bojongsari, Depok


WA:  081315220161


Kejar Paket A kota Depok, Kejar Paket B, Kejar Paket C, Bimbel Paket C, Ijazah Paket A, ijazah Paket B, ijazah paket c Depok, ujian paket a, ujian paket b, ujian paket c kota depok, ujian persamaan, ujian kesetaraan, sekolah paket A, sekolah paket B, sekolah paket C, sekolah online, sekolah jarak jauh, belajar daring, kelompok belajar, kejar paket c biaya murah, ijazah paket c resmi, kejar paket c gratis. 






Kamis, 28 Juli 2022

Ringkasan Materi PKN kelas 7

 

PERUMUSAN DASAR NEGARA

Dasar negara merupakan pondasi berdirinya sebuah negara. Ibarat sebuah bangunan, tanpa pondasi yang kuat tentu tidak akan berdiri dengan kokoh. Oleh karena itu, dasar negara sebagai pondasi harus disusun sekuat mungkin sebelum suatu negara berdiri.


Ketua BPUPKI dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat pada pidato awal sidang pertama, menyatakan bahwa untuk mendirikan Indonesia merdeka diperlukan suatu dasar negara. Untuk menjawab permintaan Ketua BPUPKI, beberapa tokoh pendiri negara mengusulkan rumusan dasar negara. Rumusan yang diusulkan memiliki perbedaan satu dengan yang lain. Namun demikian, rumusan-rumusan tersebut memiliki persamaan dari segi materi dan semangat yang menjiwainya.


Usulan mengenai dasar Indonesia merdeka dalam sidang pertama BPUPKI secara berurutan dikemukakan oleh Muhammad Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno. 


Pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 Mr. Muhammad Yamin mengusulkan secara lisan lima dasar bagi negara Indonesia merdeka, yaitu sebagai berikut.

1. Peri Kebangsaan

2. Peri Kemanusiaan

3. Peri Ketuhanan

4. Peri Kerakyatan

5. Kesejahteraan Sosial

Setelah selesai berpidato, Muhammad Yamin menyampaikan konsep mengenai dasar negara Indonesia merdeka secara tertulis kepada ketua sidang, konsep yang disampaikan berbeda dengan isi pidato sebelumnya. Asas dan dasar Indonesia merdeka secara tertulis menurut Muhammad Yamin adalah sebagai berikut.

1. Ketuhanan yang Maha Esa

2. Kebangsaan persatuan Indonesia

3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


Selanjutnya, pada tanggal 31 Mei 1945, Soepomo menyampaikan pidatonya tentang dasar negara. Menurut Soepomo, dasar negara Indonsia merdeka adalah sebagai berikut.

1. Persatuan

2. Kekeluargaan

3. Keseimbangan lahir dan batin

4. Musyawarah

5. Keadilan rakyat


Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 menyampaikan pidato tentang dasar negara Indonesia merdeka. Usulannya berbentuk philosophische grondslag atau weltanschauung. Philosophische Grondslag atau Weltanschauung adalah pundamen, filsafat, pikiran, jiwa, hasrat yang sedalam-dalamnya untuk diatasnya didirikan Indonesia merdeka yang kekal dan abadi. Negara Indonesia yang kekal abadi itu dasarnya adalah Pancasila. Rumusan dasar negara yang diusulkan olehnya adalah sebagai berikut.

1. Kebangsaan Indonesia

2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan

3. Mufakat atau demokrasi

4. Kesejahteraan sosial

5. Ketuhanan yang berkebudayaan


Ir. Soekarno dalam sidang itu pun menyampaikan bahwa kelima dasar Negara tersebut bukan dinamakan Panca Dharma. Atas petunjuk seorang teman ahli bahasa, rumusan dasar negara tersebut dinamakan Pancasila. Sila artinya asas atau dasar, dan di atas kelima dasar itulah mendirikan Negara Indonesia yang kekal dan abadi. 


Pada akhir masa persidangan pertama, Ketua BPUPKI membentuk Panitia Kecil yang bertugas untuk mengumpulkan usulan para anggota yang akan dibahas pada masa sidang berikutnya. Panitia Kecil beranggotakan delapan orang di bawah pimpinan Ir. Soekarno, dengan anggota terdiri atas Ki Bagoes Hadikoesoemo, Kyai Haji Wachid Hasjim, Mr. Muhammad Yamin, Sutardjo Kartohadikoesoemo, A.A Maramis, Otto Iskandardinata, dan Drs. Mohammad Hatta.

Panitia kecil mengadakan pertemuan untuk mengumpulkan dan meme riksa usul-usul menyangkut beberapa masalah, yaitu Indonesia Merdeka.

Sesudah sidang Chuo Sangi In, Panitia Kecil mengadakan rapat dengan tiga puluh delapan (38) anggota BPUPKI di Kantor Besar Djawa Hookokai. Pertemuan tersebut membentuk lagi satu Panitia Kecil yang terdiri atas anggota-anggota sebagai berikut : Ir. Soekarno sebagai ketua, Mohammad Hatta, Muhammad Yamin, A.A Maramis, Mr. Achmad Soebardjo (golongan kebangsaan), Kyai Haji Wahid Hasjim, Kyai Haji Kahar Moezakir, Haji Agoes Salim, dan R. Abikusno Tjokrosoejoso (golongan Islam). Panitia Kecil yang berjumlah sembilan orang ini dikenal dengan sebutan Panitia Sembilan, bertugas untuk menyelidiki usul-usul mengenai perumusan dasar negara.

Panitia sembilan mengadakan rapat di rumah kediaman Ir. Soekarno di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta. Setelah itu, pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan telah mencapai satu persetujuan atau kesepakatan tentang rancangan pembukaan hukum dasar (Undang-Undang Dasar).

Rapat berlangsung secara alot karena terjadi perbedaan paham antarpeserta tentang rumusan dasar negara terutama soal agama dan negara. Persetujuan Panitia Sembilan ini termaktub di dalam satu rancangan pembukaan hukum dasar (Undang-Undang Dasar). Oleh Ir. Soekarno, rancangan pembukaan hukum dasar ini diberikan nama ”Mukadimah”, oleh Mr. Muhammad Yamin dinamakan ”Piagam Jakarta”, dan oleh Sukiman Wirjosandjojo disebut ”Gentlemen’s Agreement"

Setelah rapat yang cukup alot, disepakati rumusan konsep dasar negara yang tercantum dalam rancangan mukadimah hukum dasar. Naskah ini memiliki banyak persamaan dengan Pembukaan UUD 1945. Adapun bunyi lengkap naskah mukadimah hukum dasar adalah sebagai berikut.

”Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia, dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan yang luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia Merdeka yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu susunan negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.


Naskah ”Mukadimah” yang ditanda tangani oleh sembilan orang anggota Panitia Sembilan, dikenal dengan nama ”Piagam Jakarta” atau ”Jakarta Charter”. Panitia Kecil penyelidik usul-usul berkeyakinan bahwa ”Mukadimah” dapat menghubungkan, mempersatukan paham-paham yang ada di kalangan anggota-aggota BPUPKI. Selanjutnya, naskah ”Mukadimah” tersebut dibawa ke sidang kedua BPUPKI tanggal 10 – 17 Juli 1945. Pada tanggal 14 Juli 1945, mukadimah disepakati oleh BPUPKI. Dalam alinea keempat naskah Piagam Jakarta tersebut, terdapat rumusan dasar negara sebagai berikut.

1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemelukpemeluknya.

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab

3. Persatuan Indonesia

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia


Rumusan dasar negara yang tercantum dalam naskah ”Piagam Jakarta” tersebut, dalam sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 mengalami perubahan.

Rumusan dasar negara yang diubah adalah sila pertama yang semula berbunyi ”Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluknya", dirubah menjadi "Ketuhanan yang Maha Esa".

Dengan demikian, rumusan dasar negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945 adalah sebagai berikut.

1. Ketuhanan yang maha esa

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab

3. Persatuan Indonesia

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia




Ringkasan Materi PKN kelas 8

 

MAKNA PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN PANDANGAN HIDUP


Para pendiri negara Republik Indonesia sudah dengan jelas menyatakan bahwa bangsa Indonesia membutuhkan sebuah dasar bagi penyelenggaraan negara. Dasar tersebut dijadikan tujuan, cita-cita, dan acuan yang ingin dicapai atau disebut dengan pandangan hidup bangsa dan ideologi negara.


Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan pemikiran tentang dasar negara apa yang akan dijadikan dasar Indonesia merdeka. Dalam Sidang BPUPKI dan PPKI para pendiri bangsa berhasil merumuskan dan menetapkan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. 


Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara termaktub dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat terdapat rumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.


Pancasila disebut juga sebagai dasar falsafah negara dan ideologi negara. Dalam hal ini, Pancasila berfungsi sebagai dasar mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara. Pengertian Pancasila sebagai dasar negara dinyatakan secara jelas dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi ”...maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada...”


Rumusan Pancasila yang terdapat dalam alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara yuridis-konstitusional sah, berlaku, dan mengikat seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara, tanpa kecuali. 


Rumusan lengkap sila dalam Pancasila telah dimuat dalam Instruksi Presiden RI Nomor 12 Tahun 1968 tanggal 13 April 1968 tentang Tata Urutan dan Rumusan dalam Penulisan/Pembacaan/Pengucapan Sila-Sila Pancasila, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Peneguhan Pancasila sebagai dasar negara sebagaimana terdapat pada Pembukaan, juga dimuat dalam Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara. 


Selain itu, juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pancasila ditempatkan sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.


Negara dapat diibaratkan seperti sebuah bangunan, tempat bernaung para penghuninya, yaitu rakyat. Agar bangunan itu kuat dan kukuh, tentunya bangunan harus mempunyai dasar bangunan yang kuat dan kukuh pula. Demikian juga dengan negara, agar kuat dan kukuh negara tersebut harus mempunyai dasar negara yang kuat.


Dasar Negara merupakan landasan dan fondasi negara. Dasar negara juga adalah cita-cita. Dasar negara dijadikan pedoman dan arah dalam gerak langkah penyelenggaraan pemerintahan negara. Para pendiri negara Indonesia sudah mengatakan bahwa bangsa Indonesia membutuhkan sebuah dasar bagi penyelenggaraan negara. Oleh karena itu, dasar negara biasanya juga disebut dengan ”ideologi negara”.


Dilihat dari asal mula kata, ideologi berasal kata idea, yang artinya ide, konsep atau gagasan, cita-cita dan logos yang artinya pengetahuan. Secara harfiah, ideologi berarti ilmu tentang pemikiran, ide-ide, keyakinan, gagasan atau cita-cita. Dalam pandangan yang lebih luas, ideologi adalah cita-cita, keyakinan, dan kepercayaan yang dijunjung tinggi oleh suatu bangsa dan dijadikan pedoman hidup dan pandangan hidup dalam seluruh gerak aktivitas bangsa tersebut.


Dengan dimilikinya suatu pandangan hidup yang jelas, kuat, dan kukuh, suatu bangsa akan memiliki pedoman dan pegangan dalam memecahkan persoalan di berbagai bidang kehidupan yang timbul dalam aktivitas masyarakat. Dalam pandangan hidup, terkandung kehidupan yang dicita-citakan yang hendak diraih dan dicapai sesuai dengan pikiran yang terdalam mengenai wujud kehidupan dalam berbangsa dan bernegara. Artinya, suatu bangsa tidak dapat langsung meniru pandangan hidup bangsa lainnya.


Pancasila sebagai pandangan hidup sering juga disebut way of life, pegangan hidup, pedoman hidup, pandangan dunia atau petunjuk hidup. Walaupun ada banyak istilah mengenai pengertian pandangan hidup, tetapi pada dasarnya semua memiliki makna yang sama. Lebih lanjut, Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dipergunakan sebagai petunjuk dalam kehidupan sehari–hari masyarakat Indonesia.

Sikap maupun perilaku masyarakat Indonesia haruslah selalu dijiwai oleh nilai–nilailuhur Pancasila.

Setiap bangsa di dunia yang ingin berdiri kukuh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan ”pandangan hidup”.

Tanpa memiliki pandangan hidup, suatu bangsa akan merasa terombang–ambing dalam menghadapi persoalan yang timbul, baik persoalan masyarakatnya sendiri maupun persoalan dunia.

Pandangan hidup merupakan suatu prinsip atau asas yang mendasari segala jawaban terhadap pertanyaan dasar, untuk apa seseorang itu hidup. Berdasarkan pengertian tersebut, dalam pandangan hidup bangsa terkandung konsepsi dasar mengenai kehidupan yang dicita–citakan, terkandung pula dasar pikiran terdalam dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. 






Kamis, 21 Juli 2022

Ringkasan Materi PKN kelas 8

 A. Arti Kedudukan dan Fungsi Pancasila 


Para pendiri Negara Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 menyepakati Dasar Negara adalah Pancasila. Istilah pancasila itu sendiri sudah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad ke XIV, terdapat dalam buku Nagarakertagama karangan Prapanca dan buku Sutasoma karangan Tantular. Istilah pancasila dalam bahasa Sansekerta, asal kata panca (lima) dan sila (sendi, asas).


Istilah pancasila dalam kehidupan kenegaraan dikenalkan pertama kali oleh Ir. Soekarno dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 1 Juni 1945. Menurut Ir. Soekarno, Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang turun-temurun sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan Barat. Dengan demikian, Pancasila tidak saja falsafah negara, tetapi lebih luas lagi, yaitu falsafah bangsa Indonesia.

 Muhammad Yamin menjelaskan bahwa Pancasila berasal dari kata panca yang berarti lima dan sila yang berarti sendi, atas, dasar atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik. Dengan demikian, Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik.

 Pancasila sejak tanggal 18 Agustus 1945 ditetapkan sebagai dasar negara sebagaimana tertuang dalam alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Secara umum fungsi dan peranan Pancasila menurut Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum Nasional dan Tata Urutan Perundangan dinyatakan bahwa Pancasila berfungsi sebagai dasar negara. Hal ini mengandung maksud bahwa Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan negara, yang meliputi bidang idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. 

Fungsi dan peranan Pancasila sebelumnya telah kita kenal sebagai:

1) Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia

Pancasila sebagai jiwa bangsa berfungsi agar Indonesia tetap hidup dalam Jiwa Pancasila. 

2) Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia

Pancasila sebagai pribadi bangsa Indonesia memiliki fungsi, yaitu sebagai hal yang memberikan corak khas bangsa Indonesia dan menjadi pembeda yang membedakan bangsa kita dengan bangsa yang lain.

3 ) Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum

Pancasila sebagai sumber hukum berfungsi sebagai sumber hukum yang mengatur segala hukum yang berlaku di Indonesia. Semua hukum harus tunduk dan bersumber dari Pancasila. Setiap hukum tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. 

4 ) Pancasila sebagai Perjanjian Luhur

Pancasila sebagai perjanjian luhur telah berfungsi dan disepakati melalui sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tanggal 18 Agustus 1945. Walaupun disahkannya Pancasila hanya oleh sebuah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, tetapi PPKI sebenarnya adalah suatu badan yang mewakili suara rakyat. Jadi, Pancasila merupakan hasil perjanjian bersama rakyat.

5 ) Pancasila sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia

Pancasila sebagai cita-cita bangsa memiliki fungsi, yaitu untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur.

6 ) Pancasila sebagai Satu-Satunya Asas dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Pancasila sebagai satu-satunya asas adalah sebagai konsekuensi ditetapkannya Pancasila oleh bangsa Indonesia sebagai dasar negara dan juga merupakan perwujudan melaksanakan Pancasila secara murni dan konsekuen.

7 ) Pancasila sebagai Moral Pembangunan

Pancasila dijadikan kerangka, acuan, tolok ukur, parameter, arah, dan tujuan dari pembangunan. 


Ringkasan Materi PKN Kelas 7

BPUPKI


BAB 1 

PERUMUSAN DAN PENETAPAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA


Pancasila sebagai dasar negara merupakan hasil perjuangan para pendiri negara. Mereka adalah orang-orang yang berjuang untuk mendirikan bangsa dan negara Indonesia. Jasa-jasanya sudah seharusnya selalu kita kenang atau ingat. Seperti yang diucapkan oleh Proklamator Kemerdekaan Indonesia Ir. Soekarno, ”Jangan sekali-kali melupakan sejarah”. Pernyataan tersebut lebih dikenal dengan singkatan ”Jasmerah”. Tidak melupakan sejarah perjuangan bangsa, merupakan kewajiban seluruh warga negara sebagai bangsa Indonesia. Melupakan sejarah perjuangan bangsa sama artinya dengan menghilangkan identitas bangsa Indonesia. 

Para pendiri negara, telah merumuskan dan menetapkan dasar negara. Hal itu dalam rangka menggapai cita-cita nasional sebagai negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Dasar negara Pancasila berguna untuk mengantarkan kemerdekaan dan kejayaan bangsa Indonesia. 


A. Pembentukan BPUPKI

Bangsa Indonesia mengalami sejarah yang panjang dalam melawan penjajah. Kita pernah mengalami penderitaan ketika dijajah oleh Belanda. 

Sejarah juga mencatat, kekalahan Belanda oleh Jepang dalam perang Asia Timur Raya menyebabkan bangsa Indonesia dijajah oleh Jepang. 

Penderitaan akibat pelaksanaan kebijakan tentara Jepang terhadap bangsa Indonesia, yaitu sebagai berikut:

a. Pelaksanaan kerja paksa. Hal ini menyebabkan banyak laki-laki Indonesia 

dikirim hingga ke Burma (Myanmar) untuk melakukan pekerjaan pembangunan dan pekerjaan berat lainnya dalam kondisi yang buruk. Ribuan orang Indonesia meninggal dan hilang pada saat kejadian itu berlangsung.

b. Pengambilan paksa. Saat itu, tentara Jepang mengambil makanan, pakaian dan berbagai keperluan hidup lainnya secara paksa dari keluarga-keluarga di Indonesia, tanpa memberikan ganti rugi.

c. Perbudakan paksa. Perempuan-perempuan Indonesia banyak dipekerjakan secara paksa oleh tentara Jepang. Selain itu, banyak menahan dan memperlakukan warga sipil di kamp-kamp tahanan dalam kondisi sangat buruk. 


Jepang mulai menguasai wilayah Indonesia setelah Belanda menyerah di Kalijati, Subang, Jawa Barat pada tanggal 8 Maret 1942. Kedatangan Jepang semula disangka baik oleh bangsa Indonesia. Banyak semboyan dikumandangkan oleh Jepang seperti ”Jepang Pelindung Asia, Jepang Pemimpin Asia, dan Jepang Cahaya Asia” untuk menarik simpati bangsa kita. Kenyataan sejarah menunjukkan bahwa Jepang tidak berbeda dengan Belanda, yaitu meneruskan penjajahan atas bangsa Indonesia. 

Kemenangan Jepang di Asia tidak bertahan lama, pihak Sekutu (Inggris, Amerika Serikat, Belanda) melakukan serangan balasan. Satu persatu daerah yang dikuasai Jepang, kembali ke tangan Sekutu. Melihat hal itu, pada peringatan Pembangunan Djawa Baroe tanggal 1 Maret 1945, Jepang mengumumkan pembentukan Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia/BPUPKI) untuk menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan. 

Janji Jepang membentuk BPUPKI direalisasikan, pada tanggal 29 April 1945 bersamaan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito. Secara resmi BPUPKI dilantik oleh Jepang, dengan anggota berjumlah enam puluh dua (62) orang yang terdiri atas tokoh-tokoh bangsa Indonesia dan tujuh (7) orang anggota perwakilan dari Jepang. Ketua BPUPKI adalah dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat, dengan dua wakil ketua, yaitu Ichibangase Yosio (Jepang) dan R.P Soeroso. 

BPUPKI mengadakan sidang sebanyak dua kali sidang resmi dan satu kali sidang tidak resmi. Sidang resmi pertama dilaksanakan tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945, membahas tentang dasar negara. 

Sidang kedua berlangsung tanggal 10 sampai dengan 17 Juli 1945 dengan membahas rancangan Undang-undang Dasar.

Pada pelaksanaan sidang tidak resmi hanya dihadiri oleh tiga puluh delapan (38) orang kegiatan ini berlangsung di masa reses antara sidang pertama dan sidang kedua, tujuannya untuk membahas rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang dipimpin oleh anggota BPUPKI Ir. Soekarno. 

Sidang BPUPKI dilaksanakan di gedung ”Chuo Sangi In”, dan kini gedung itu dikenal dengan sebutan Gedung Pancasila.

Sejak berkuasa di Indonesia, Jepang dengan segala cara menguras kekayaan dan tenaga rakyat Indonesia. Hal itu, menimbulkan kesengsaraan dan penderitaan bagi rakyat. Namun, penderitaan tersebut tidak menyurutkan semangat pejuang kita untuk meraih kemerdekaan. Berbagai upaya dilakukan bangsa Indonesia dengan menyusun barisan dan bersatu padu mewujudkan kemerdekaan yang dicita-citakan.