PERUMUSAN DASAR NEGARA
Dasar negara merupakan pondasi berdirinya sebuah negara. Ibarat sebuah bangunan, tanpa pondasi yang kuat tentu tidak akan berdiri dengan kokoh. Oleh karena itu, dasar negara sebagai pondasi harus disusun sekuat mungkin sebelum suatu negara berdiri.
Ketua BPUPKI dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat pada pidato awal sidang pertama, menyatakan bahwa untuk mendirikan Indonesia merdeka diperlukan suatu dasar negara. Untuk menjawab permintaan Ketua BPUPKI, beberapa tokoh pendiri negara mengusulkan rumusan dasar negara. Rumusan yang diusulkan memiliki perbedaan satu dengan yang lain. Namun demikian, rumusan-rumusan tersebut memiliki persamaan dari segi materi dan semangat yang menjiwainya.
Usulan mengenai dasar Indonesia merdeka dalam sidang pertama BPUPKI secara berurutan dikemukakan oleh Muhammad Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno.
Pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 Mr. Muhammad Yamin mengusulkan secara lisan lima dasar bagi negara Indonesia merdeka, yaitu sebagai berikut.
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Sosial
Setelah selesai berpidato, Muhammad Yamin menyampaikan konsep mengenai dasar negara Indonesia merdeka secara tertulis kepada ketua sidang, konsep yang disampaikan berbeda dengan isi pidato sebelumnya. Asas dan dasar Indonesia merdeka secara tertulis menurut Muhammad Yamin adalah sebagai berikut.
1. Ketuhanan yang Maha Esa
2. Kebangsaan persatuan Indonesia
3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Selanjutnya, pada tanggal 31 Mei 1945, Soepomo menyampaikan pidatonya tentang dasar negara. Menurut Soepomo, dasar negara Indonsia merdeka adalah sebagai berikut.
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan lahir dan batin
4. Musyawarah
5. Keadilan rakyat
Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 menyampaikan pidato tentang dasar negara Indonesia merdeka. Usulannya berbentuk philosophische grondslag atau weltanschauung. Philosophische Grondslag atau Weltanschauung adalah pundamen, filsafat, pikiran, jiwa, hasrat yang sedalam-dalamnya untuk diatasnya didirikan Indonesia merdeka yang kekal dan abadi. Negara Indonesia yang kekal abadi itu dasarnya adalah Pancasila. Rumusan dasar negara yang diusulkan olehnya adalah sebagai berikut.
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan yang berkebudayaan
Ir. Soekarno dalam sidang itu pun menyampaikan bahwa kelima dasar Negara tersebut bukan dinamakan Panca Dharma. Atas petunjuk seorang teman ahli bahasa, rumusan dasar negara tersebut dinamakan Pancasila. Sila artinya asas atau dasar, dan di atas kelima dasar itulah mendirikan Negara Indonesia yang kekal dan abadi.
Pada akhir masa persidangan pertama, Ketua BPUPKI membentuk Panitia Kecil yang bertugas untuk mengumpulkan usulan para anggota yang akan dibahas pada masa sidang berikutnya. Panitia Kecil beranggotakan delapan orang di bawah pimpinan Ir. Soekarno, dengan anggota terdiri atas Ki Bagoes Hadikoesoemo, Kyai Haji Wachid Hasjim, Mr. Muhammad Yamin, Sutardjo Kartohadikoesoemo, A.A Maramis, Otto Iskandardinata, dan Drs. Mohammad Hatta.
Panitia kecil mengadakan pertemuan untuk mengumpulkan dan meme riksa usul-usul menyangkut beberapa masalah, yaitu Indonesia Merdeka.
Sesudah sidang Chuo Sangi In, Panitia Kecil mengadakan rapat dengan tiga puluh delapan (38) anggota BPUPKI di Kantor Besar Djawa Hookokai. Pertemuan tersebut membentuk lagi satu Panitia Kecil yang terdiri atas anggota-anggota sebagai berikut : Ir. Soekarno sebagai ketua, Mohammad Hatta, Muhammad Yamin, A.A Maramis, Mr. Achmad Soebardjo (golongan kebangsaan), Kyai Haji Wahid Hasjim, Kyai Haji Kahar Moezakir, Haji Agoes Salim, dan R. Abikusno Tjokrosoejoso (golongan Islam). Panitia Kecil yang berjumlah sembilan orang ini dikenal dengan sebutan Panitia Sembilan, bertugas untuk menyelidiki usul-usul mengenai perumusan dasar negara.
Panitia sembilan mengadakan rapat di rumah kediaman Ir. Soekarno di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta. Setelah itu, pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan telah mencapai satu persetujuan atau kesepakatan tentang rancangan pembukaan hukum dasar (Undang-Undang Dasar).
Rapat berlangsung secara alot karena terjadi perbedaan paham antarpeserta tentang rumusan dasar negara terutama soal agama dan negara. Persetujuan Panitia Sembilan ini termaktub di dalam satu rancangan pembukaan hukum dasar (Undang-Undang Dasar). Oleh Ir. Soekarno, rancangan pembukaan hukum dasar ini diberikan nama ”Mukadimah”, oleh Mr. Muhammad Yamin dinamakan ”Piagam Jakarta”, dan oleh Sukiman Wirjosandjojo disebut ”Gentlemen’s Agreement"
Setelah rapat yang cukup alot, disepakati rumusan konsep dasar negara yang tercantum dalam rancangan mukadimah hukum dasar. Naskah ini memiliki banyak persamaan dengan Pembukaan UUD 1945. Adapun bunyi lengkap naskah mukadimah hukum dasar adalah sebagai berikut.
”Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia, dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan yang luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia Merdeka yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu susunan negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Naskah ”Mukadimah” yang ditanda tangani oleh sembilan orang anggota Panitia Sembilan, dikenal dengan nama ”Piagam Jakarta” atau ”Jakarta Charter”. Panitia Kecil penyelidik usul-usul berkeyakinan bahwa ”Mukadimah” dapat menghubungkan, mempersatukan paham-paham yang ada di kalangan anggota-aggota BPUPKI. Selanjutnya, naskah ”Mukadimah” tersebut dibawa ke sidang kedua BPUPKI tanggal 10 – 17 Juli 1945. Pada tanggal 14 Juli 1945, mukadimah disepakati oleh BPUPKI. Dalam alinea keempat naskah Piagam Jakarta tersebut, terdapat rumusan dasar negara sebagai berikut.
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemelukpemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan dasar negara yang tercantum dalam naskah ”Piagam Jakarta” tersebut, dalam sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 mengalami perubahan.
Rumusan dasar negara yang diubah adalah sila pertama yang semula berbunyi ”Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluknya", dirubah menjadi "Ketuhanan yang Maha Esa".
Dengan demikian, rumusan dasar negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945 adalah sebagai berikut.
1. Ketuhanan yang maha esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia