Senin, 13 September 2021

MATERI PKN KELAS 12 KASUS PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA

 

MATERI PEMBELAJARAN ONLINE 

RINGKASAN MATERI PKN KELAS 12
 
1. Jenis-Jenis Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
 
Pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan, baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi manusia.
 
Pelanggaran HAM berat menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu:
a. Kejahatan genosida, yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama.
b. Kejahatan terhadap kemanusian, yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.
 
2. Penyimpangan Nilai-Nilai Pancasila dalam Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia
 
a. Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
Terdapat peristiwa-peristiwa yang dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia, di antaranya sebagai berikut.
1) Pembunuhan massal terhadap 40.000 orang rakyat Sulawesi Selatan oleh tentara Belanda yang dipimpin oleh Kapten Westerling pada tanggal 12 Desember 1946
2) Pembunuhan 431 penduduk Rawagede oleh tentara Belanda pada tanggal 5 Desember 1947.
3) Kerusuhan Tanjung Priok tanggal 12 September 1984. Dalam kasus ini 24 orang tewas, 36 orang luka berat dan 19 orang luka ringan.
4) Peristiwa Talangsari pada tanggal 7 Februari 1989. Dalam kasus ini 27 orang tewas. Sekitar 173 orang ditangkap, namun yang sampai ke pengadilan 23 orang.
5) Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998. Dalam kasus ini 5 orang tewas.
6) Tragedi Semanggi I pada tanggal 13 November 1998. Dalam kasus ini lima orang tewas. Kemudian terjadi lagi tragedi Semanggi II pada tanggal 24 September 1999 yang memakan lima orang korban meninggal.
7) Berbagai macam bentuk kerusuhan dan konflik antarsuku yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa, seperti konflik Poso, tragedi Mesuji, dan sebagainya.
 
b. Kasus Pelanggaran HAM Internasional
Kasus pelanggaran HAM internasional dapat dibedakan menjadi empat kategori.
1) Kejahatan genosida (The crime of genocide) Dalam sejarah penegakan HAM, di dunia ini pernah terjadi beberapa peristiwa yang tergolong ke dalam kejahatan genosida, di antaranya tragedi My Lai pada 16 Maret 1968 di Vietnam serta tragedi Shabra dan Shatila pada September 1982, di Beirut, Lebanon.
2) Kejahatan melawan kemanusian (Crime againts humanity) Kejahatan kemanusian dapat berbentuk pembunuhan, pemusnahan, penyiksaan, perbudakan, pengusiran, perampasan kemerdekaan yang melanggar hukum internasional dan sebagainya. Contoh kasus kejahatan melawan kemanusiaan yang pernah terjadi di dunia ini, diantaranya pembuhunan rakyat Uganda dan pembunuhan rakyat Kamboja.
3) Invasi atau agresi suatu negara ke negara lain (The crime of aggression) Invasi atau agresi ialah suatu bentuk penyerangan dengan menggunakan kekuatan militer yang dilakukan oleh suatu negara atau bangsa terhadap negara atau bangsa lainnya, dengan dasar untuk mencaplok wilayah yang dikuasai negara yang diinvasi, memerangi kejahatan internasional, dan sebagainya. Akan tetapi, hal tersebut dilakukan dengan tidak menggunakan dasar hukum yang kuat serta melegalkan tindakan tersebut. Contoh dari tindakan invasi tersebut diantaranya invasi Irak ke Iran pada 22 September 1980 dan invasi Amerika Serikat beserta sekutunya kepada Irak pada 20 Maret 2003
4) Kejahatan perang (War crimes) Kejahatan perang adalah suatu tindakan pelanggaran, dalam cakupan hukum internasional, terhadap hukum perang oleh satu atau beberapa orang, baik militer maupun sipil. Pelaku kejahatan perang ini disebut penjahat perang. Setiap pelanggaran hukum perang pada konflik antarbangsa merupakan kejahatan perang. Pelanggaran yang terjadi pada konflik internal suatu negara belum tentu dapat dianggap kejahatan perang. Kejahatan perang meliputi semua pelanggaran terhadap perlindungan yang telah ditentukan oleh hukum perang, dan juga mencakup kegagalan untuk tunduk pada norma prosedur dan aturan pertempuran, seperti menyerang pihak yang telah mengibarkan bendera putih, atau sebaliknya, menggunakan bendera perdamaian itu sebagai taktik perang untuk mengecoh pihak lawan sebelum menyerang.
 
Beberapa mantan kepala negara dan kepala pemerintahan yang telah diadili karena kejahatan perang antara lain adalah Karl Dönitz dari Jerman, mantan Perdana Menteri Hideki Tojo dari Jepang dan mantan Presiden Liberia Charles Taylor. Pada awal 2006 mantan Presiden Irak Saddam Hussein dan mantan Presiden Yugoslavia Slobodan Milošević juga diadili karena kejahatan perang.
 
 
Latihan Soal PKN
 
1. Apa pengertian dari Pelanggaran HAM?
2. Sebutkan 2 jenis pelanggaran HAM berat, dan jelaskan perbedaannya!
3. Sebutkan contoh kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia!
4. Sebutkan 4 kategori kasus pelanggaran HAM internasional!
5. Sebutkan mantan kepala negara dan kepala pemerintahan yang diadili karena kejahatan perang atau pelanggaran HAM!
 
 
 
Homeschooling Depok, Homeschooling kak seto, homeschooling Jakarta, homeschooling adalah, homeschooling merupakan contoh pendidikan, homeschooling primagama, homeschooling terdekat, homeschooling Jakarta selatan, homeschooling Jakarta timur, Homeschooling Jakarta pusat, Homeschooling Jakarta barat, Homeschooling Jakarta utara.

HOMESCHOOLING ONLINE

KEJAR PAKET ONLINE

PENDAFTARAN  HOMESCHOOLING SD, SMP, SMA.

PENDAFTARAN KEJAR PAKET A, B, C.

HUBUNGI RUMAH BELAJAR PERMATA ; 081315220161