MATERI PEMBELAJARAN ONLINE
RINGKASAN MATERI PKN KELAS 12
1. Jenis-Jenis Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
Pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran
kemanusiaan, baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau
institusi lainnya terhadap hak asasi manusia.
Pelanggaran HAM berat menurut Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dapat diklasifikasikan
menjadi dua, yaitu:
a. Kejahatan genosida, yaitu setiap perbuatan yang
dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau
sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama.
b. Kejahatan terhadap kemanusian, yaitu salah satu
perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau
sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap
penduduk sipil.
2. Penyimpangan Nilai-Nilai Pancasila dalam Kasus
Pelanggaran Hak Asasi Manusia
a. Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
Terdapat peristiwa-peristiwa yang dikategorikan
sebagai pelanggaran hak asasi manusia, di antaranya sebagai berikut.
1) Pembunuhan massal terhadap 40.000 orang rakyat
Sulawesi Selatan oleh tentara Belanda yang dipimpin oleh Kapten Westerling pada
tanggal 12 Desember 1946
2) Pembunuhan 431 penduduk Rawagede oleh tentara
Belanda pada tanggal 5 Desember 1947.
3) Kerusuhan Tanjung Priok tanggal 12 September
1984. Dalam kasus ini 24 orang tewas, 36 orang luka berat dan 19 orang luka
ringan.
4) Peristiwa Talangsari pada tanggal 7 Februari
1989. Dalam kasus ini 27 orang tewas. Sekitar 173 orang ditangkap, namun yang
sampai ke pengadilan 23 orang.
5) Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada
tanggal 12 Mei 1998. Dalam kasus ini 5 orang tewas.
6) Tragedi Semanggi I pada tanggal 13 November 1998.
Dalam kasus ini lima orang tewas. Kemudian terjadi lagi tragedi Semanggi II
pada tanggal 24 September 1999 yang memakan lima orang korban meninggal.
7) Berbagai macam bentuk kerusuhan dan konflik
antarsuku yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa, seperti konflik Poso,
tragedi Mesuji, dan sebagainya.
b. Kasus Pelanggaran HAM Internasional
Kasus pelanggaran HAM internasional dapat dibedakan
menjadi empat kategori.
1) Kejahatan genosida (The crime of genocide) Dalam
sejarah penegakan HAM, di dunia ini pernah terjadi beberapa peristiwa yang
tergolong ke dalam kejahatan genosida, di antaranya tragedi My Lai pada 16
Maret 1968 di Vietnam serta tragedi Shabra dan Shatila pada September 1982, di
Beirut, Lebanon.
2) Kejahatan melawan kemanusian (Crime againts
humanity) Kejahatan kemanusian dapat berbentuk pembunuhan, pemusnahan,
penyiksaan, perbudakan, pengusiran, perampasan kemerdekaan yang melanggar hukum
internasional dan sebagainya. Contoh kasus kejahatan melawan kemanusiaan yang
pernah terjadi di dunia ini, diantaranya pembuhunan rakyat Uganda dan
pembunuhan rakyat Kamboja.
3) Invasi atau agresi suatu negara ke negara lain
(The crime of aggression) Invasi atau agresi ialah suatu bentuk penyerangan
dengan menggunakan kekuatan militer yang dilakukan oleh suatu negara atau
bangsa terhadap negara atau bangsa lainnya, dengan dasar untuk mencaplok
wilayah yang dikuasai negara yang diinvasi, memerangi kejahatan internasional,
dan sebagainya. Akan tetapi, hal tersebut dilakukan dengan tidak menggunakan
dasar hukum yang kuat serta melegalkan tindakan tersebut. Contoh dari tindakan
invasi tersebut diantaranya invasi Irak ke Iran pada 22 September 1980 dan
invasi Amerika Serikat beserta sekutunya kepada Irak pada 20 Maret 2003
4) Kejahatan perang (War crimes) Kejahatan perang
adalah suatu tindakan pelanggaran, dalam cakupan hukum internasional, terhadap
hukum perang oleh satu atau beberapa orang, baik militer maupun sipil. Pelaku
kejahatan perang ini disebut penjahat perang. Setiap pelanggaran hukum perang
pada konflik antarbangsa merupakan kejahatan perang. Pelanggaran yang terjadi
pada konflik internal suatu negara belum tentu dapat dianggap kejahatan perang.
Kejahatan perang meliputi semua pelanggaran terhadap perlindungan yang telah
ditentukan oleh hukum perang, dan juga mencakup kegagalan untuk tunduk pada
norma prosedur dan aturan pertempuran, seperti menyerang pihak yang telah
mengibarkan bendera putih, atau sebaliknya, menggunakan bendera perdamaian itu
sebagai taktik perang untuk mengecoh pihak lawan sebelum menyerang.
Beberapa mantan kepala negara dan kepala
pemerintahan yang telah diadili karena kejahatan perang antara lain adalah Karl
Dönitz dari Jerman, mantan Perdana Menteri Hideki Tojo dari Jepang dan mantan
Presiden Liberia Charles Taylor. Pada awal 2006 mantan Presiden Irak Saddam
Hussein dan mantan Presiden Yugoslavia Slobodan Milošević juga diadili karena
kejahatan perang.
Latihan Soal PKN
1. Apa pengertian dari Pelanggaran HAM?
2. Sebutkan 2 jenis pelanggaran HAM berat, dan
jelaskan perbedaannya!
3. Sebutkan contoh kasus pelanggaran HAM yang pernah
terjadi di Indonesia!
4. Sebutkan 4 kategori kasus pelanggaran HAM
internasional!
5. Sebutkan mantan kepala negara dan kepala
pemerintahan yang diadili karena kejahatan perang atau pelanggaran HAM!
Homeschooling
Depok, Homeschooling kak seto, homeschooling Jakarta, homeschooling adalah,
homeschooling merupakan contoh pendidikan, homeschooling primagama,
homeschooling terdekat, homeschooling Jakarta selatan, homeschooling Jakarta
timur, Homeschooling Jakarta pusat, Homeschooling Jakarta barat, Homeschooling
Jakarta utara.
HOMESCHOOLING
ONLINE
KEJAR
PAKET ONLINE
PENDAFTARAN HOMESCHOOLING SD, SMP, SMA.
PENDAFTARAN
KEJAR PAKET A, B, C.
HUBUNGI
RUMAH BELAJAR PERMATA ; 081315220161